NASIONAL
RUU Pemilu untuk Perjuangkan Kepentingan Partai
Anggota DPR melakukan lobi-lobi politik di sela-sela rapat paripurna
rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2012)
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR tentang
Rancangan Undang-Undang Pemilu memperlihatkan betapa alot pertarungan
kepentingan partai-partai politik.
"Partai-partai hanya berkutat
memperjuangkan kepentingannya. Bukan bagaimana membuat sistem Pemilu
yang ideal dalam kompetisi politik yang bebas dan adil," kata pengamat
politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas
Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Ari Dwipayana, Kamis (12/4/2012).
Ari
mengungkapkan, isu Pemilu dalam sidang paripurna DPR dipersempit
menjadi persoalan hidup-matinya partai, terutama partai menengah dan
kecil. Kecenderungan menguatnya pemilih mengambang diperebutkan semua
partai. Semangatnya mengarah pada bagaimana partai-partai itu bertahan
hidup di tengah kompetisi politik dengan loyalitas pemilih yang rendah.
Akibatnya,
agenda-agenda penting malah diabaikan, antara lain bagaimana mengurangi
soal politik berbiaya tinggi, belanja kampanye, metode kampanye, dan
mengatasi politik uang. Berbagai pelanggaran yang diperkirakan muncul
saat pemilu juga belum dibahas serius, seperti bagaimana menjamin proses
perhitungan suara agar tidak disalahgunakan.
"Partai-partai besar ingin penyederhanaan partai lewat angka PT (
parliamentary threshold)
tinggi, karena sekaligus menjadi tembok pertahanan dari partai kecil.
Sementara partai kecil-menengah ingin tetap bisa bertahan dengan PT
rendah," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Rapat Paripurna DPR,
Kamis malam, akhirnya menyepakati beberapa pasal krusial dalam RUU
Pemilu. Lewat beberapa kali voting, anggota dewan memilih sistem pemilu
proporsional terbuka, parliamentary threshold atau ambang batas
parlemen 3,5 persen, alokasi kursi per dapil 3-10 untuk DPR, dan metode
penghitungan konversi suara kuota murni.
www.pulogadingcity.blogspot.com