Rabu, 09 Mei 2012

Kasus Suap PON. Wakil Ketua DPRD Riau Tersangka
Ilustrasi
ILUSTRASI
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Riau, taufan Andoso dan mantan Wakil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abas sebagai tersangka kasus suap PON XVIII.

Penetapan status tersangka dikeluarkan KPK setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti kuat dan keterangan saksi.

"Hari ini KPK umumkan keduanya sebagai tersangka kasus suap PON," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada okezone, Selasa (8/5/2012).

Namun, Johan Budi mengaku belum mengetahui kapan Lukman  Abbas yang kini menjabat staf ahli Gubernur Riau dan Topan Andoso politsi dari PAN ini akan ditahan.

"Saya belum dapat info kapan ditahan (Taufan dan Lukman Abbas)," ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka kasus suap Perda No. 6 tentang venue lapangan tembak PON. Keempatnya adalah Faisal Aswan dan M Dunir yang menjabat anggota DPRD Riau. Kemudian Rahmad dari PT PP serta staf Dispora Riau, Eka Darma Putra.