Sebenarnya, proses pembuatan paspor anak tak jauh berbeda
dengan paspor dewasa. Namun perlu dingat, terkadang setiap provinsi
menerapkan cara pembuatan yang berbeda. Anda harus menyiapkan berkas
asli maupun fotokopi identitas diri, seperti: akte lahir si anak, KTP
orang tua, Kartu Keluarga, STTB/Ijazah atau akte lahir orang tua, Surat
Kawin/Nikah orang tua, dan paspor orang tua yang masih berlaku.
Berkas-berkas
orang tua ini harus lengkap, yaitu ibu dan bapak. Misalnya KTP orang
tua, maka Anda harus siapkan fotokopi KTP ibu dan KTP bapak. Anda juga
harus melampirkan surat pernyataan tertulis dengan materai Rp 6.000 dari
orang tua. Surat pernyataan ini dijual di koperasi kantor imigrasi,
jadi Anda tidak perlu membuatnya sendiri.
Harap diingat, untuk
surat pernyataan memerlukan tanda tangan kedua orang tua. Jika orang tua
bercerai, maka lampirkan pula surat hak pengasuhan anak. Semua dokumen
ini Anda bawa yang asli maupun fotokopinya. Cara fotokopi adalah dengan
menggunakan kertas A4.
Sementara, untuk KTP harus difotokopi
bagian depan dan belakangnya di satu halaman. Jika Anda bingung, Anda
bisa saja memfotokopi dokumen-dokumen ini di koperasi kantor imigrasi.
Pihak yang memfotokopi biasanya sudah tahu apa saja yang dibutuhkan dan
cara mengopinya. Selain itu, bersiaplah untuk mengantre dan menunggu
giliran fotokopi.
Jika Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen
yang diperlukan, pertama-tama Anda harus membuat surat permohonan
pembuatan paspor. Langkah ini bisa dilakukan secara
online di situs www.imigrasi.go.id. Dokumen-dokumen pun bisa dikirimkan via
website ini.
Sebelumnya, pindai-lah terlebih dahulu semua dokumen. Ingatlah untuk
scan dalam hitam putih dan ukurannya tidak lebih dari 300 KB. Lalu, masuklah ke laman berikut
http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp. Setelah itu, klik “Pra Pemohonan Personal” dan isi formulir serta masukan
file setiap dokumen.
Ada
isian yang mungkin membingungkan Anda yaitu kartu identitas. Karena si
kecil belum memiliki KTP. Namun, Anda bisa memilik “NIK” dan masukkan
sesuai dengan NIK yang ada di kartu keluarga. Sedangkan masa berlaku
dapat diisi sesuai masa berlaku KTP salah satu orang tua.
Selesai
mengisi semua formulir, Anda tinggal mencetak tanda terimanya. Lalu
beberapa hari kemudian, Anda tinggal datang ke kantor imigrasi sesuai
pilihan yang telah Anda masukkan di isian formulir
online.
Saat
ke kantor imigrasi, jangan lupa membawa semua dokumen yang diperlukan,
baik asli maupun fotokopinya. Datanglah pagi-pagi dan ambil nomor
antrean. Jangan lupa untuk membeli map khusus serta surat pernyataan
anak di bawah 17 tahun. Keduanya bisa dibeli di koperasi.
Di
beberapa kantor imigrasi, Anda diharuskan kembali mengisi formulir.
Namun ada pula yang tak perlu melakukan hal ini, karena Anda sudah
mengisinya secara
online. Tanyakan saja ke kantor imigrasi yang Anda datangi, apakah Anda perlu mengisi kembali formulir. Jika
ya, maka Anda perlu membelinya juga di koperasi.
Sebaiknya
Anda membawa materai dari rumah, tentu Anda tak mau repot jika ternyata
materai di koperasi sedang habis. Begitu pula, foto kopi dokumen
sebaiknya telah dibawa sebelumnya. Jika foto kopi di koperasi, biasanya
antrean begitu panjang dan lama. Setelah itu Anda tinggal menunggu
antrean untuk pengajuan dokumen-dokumen.
Biasanya jika tidak mendaftar secara
online
sebelumnya, maka Anda harus datang dua hari kemudian atau sesuai
tanggal yang tertera di slip penyerahan dokumen. Saat datang kedua
kalinya barulah dokumen Anda diperiksa, melakukan pembayaran, wawancara,
dan foto. Rampung semua dokumen diperiksa, Anda diminta untuk melakukan
pembayaran. Saat membayar, bawalah uang pas. Terkadang kasir kehabisan
uang kembalian. Harga untuk paspor biasa 48 halaman adalah Rp 255.000
per buku. Sedangkan paspor 24 halaman adalah Rp 105.000 per buku.
Tuntas
dengan pembayaran, barulah dilakukan wawancara dan foto. Anda harus
kembali mengambil nomor antrean untuk proses wawancara dan foto. Sehabis
wawancara dan foto, Anda akan diberikan tanda terima. Waktu
penyelesaian paspor paling lama empat hari setelah proses wawancara dan
foto atau sesuai dengan tanggal yang biasanya tertera di slip tanda
terima.
Namun, untuk lebih pasti, tanyakan langsung ke
pewawancara. Bawalah tanda terima ini untuk mengambil paspor yang telah
jadi. Beberapa kantor imigrasi telah menerapkan sistem pemberitahuan
status permohonan paspor via SMS. Sehingga jika paspor sudah jadi,
pemohon akan diinformasikan melalui SMS. Cara lain adalah Anda bisa
mengeceknya langsung ke situs www.imigrasi.go.id.
Beberapa hal
yang perlu diingat saat membawa si kecil ke kantor imigrasi adalah
membawa makanan dan minuman serta mainan untuk mengisi waktu anak Anda.
Terutama saat menunggu giliran wawancara dan foto. Sementara untuk
pemeriksaan berkas, sebaiknya si kecil tak perlu ikut. Apalagi kondisi
kantor imigrasi yang ramai dan panas.
Datang saja sesaat sebelum
wawancara dan foto. Oleh karena itu, sebaiknya ajak orang lain untuk
menemani si kecil. Estimasikan waktu saat mendekati proses wawancara dan
foto. Sebab si kecil harus foto langsung di kantor imigrasi.
Hal
lain yang perlu diperhatikan saat proses wawancara dan foto adalah
perlunya didampingi kedua orang tua yaitu ayah dan ibu. Beberapa kantor
imigrasi mengharuskan kedua orang tua untuk hadir. Oleh sebab itu,
sebaiknya Anda tanyakan apakah perlu kedua orang tua untuk hadir.
Nah,
saat sesi foto si kecil inilah bisa dibilang gampang-gampang susah.
Sebab jika si kecil masih balita, mau tidak mau harus dipangku. Saat
dipangku, kadang si kecil tidak mau diam. Oleh karena itu, pastikan si
kecil sudah tidur dan makan sebelumnya supaya ia tidak ngambek saat
gilirannya berfoto. Jika ia tertidur, bangunkan ia beberapa waktu
sebelum giliran berfoto. Jangan bangunkan saat akan mau difoto.
www.pulogadingcity.blogspot.com