Selasa, 10 April 2012

MEGAPOLITAN
Anak Gugat Polisi, Ibu Diteror
Ln bersama pengacaranya, Selasa (10/4/2012), mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan. Dia merasa diteror karena anaknya, Koko, menggugat lembaga kepolisian berkait kasus salah tangkap yang membuat dirinya dipenjara.
JAKARTA- Ibu Ln, orangtua Koko, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2012). Ln datang didampingi Marulitua Rajagukguk selaku kuasa hukum, sekitar pukul 11.20 tadi.
Mereka langsung dipersilakan masuk ke ruangan LPSK. Ln mengaku mendapatkan teror dua kali pada Kamis dan Sabtu lalu. "Malam-malam, ada orang masuk ke pekarangan rumah saya di Citayam," kata Ln yang datang dengan anak bungsunya.
Diduga, teror ini terkait upaya Koko menggugat lembaga kepolisian atas kasus salah tangkap. Kasus gugatan perdata itu masih disidangkan di PN Cibinong, Bogor.
Koko sempat menjadi korban salah tangkap. Dia pernah dipenjara akibat kasus tersebut. Setelah hukum menyatakan bahwa Koko tidak bersalah, dia balik menggugat polisi.
 www.pulogadingcity.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar