MEGAPOLITAN
Anak Gugat Polisi, Ibu Diteror
Ln bersama pengacaranya, Selasa (10/4/2012), mendatangi kantor Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan. Dia
merasa diteror karena anaknya, Koko, menggugat lembaga kepolisian
berkait kasus salah tangkap yang membuat dirinya dipenjara.
JAKARTA- Ibu Ln, orangtua Koko, meminta
perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di kawasan Tugu
Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2012). Ln datang didampingi
Marulitua Rajagukguk selaku kuasa hukum, sekitar pukul 11.20 tadi.
Mereka
langsung dipersilakan masuk ke ruangan LPSK. Ln mengaku mendapatkan
teror dua kali pada Kamis dan Sabtu lalu. "Malam-malam, ada orang masuk
ke pekarangan rumah saya di Citayam," kata Ln yang datang dengan anak
bungsunya.
Diduga, teror ini terkait upaya Koko menggugat lembaga
kepolisian atas kasus salah tangkap. Kasus gugatan perdata itu masih
disidangkan di PN Cibinong, Bogor.
Koko sempat menjadi korban
salah tangkap. Dia pernah dipenjara akibat kasus tersebut. Setelah hukum
menyatakan bahwa Koko tidak bersalah, dia balik menggugat polisi.www.pulogadingcity.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar