BISNIS
Mobil Pribadi Kuras Rp 77,9 Triliun Dana APBN
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium ke
mobil pelanggan di SPBU di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Senin
(2/4/2012).
JAKARTA — Kendaraan pribadi masih
menjadi konsumen bahan bakar minyak bersubsidi terbesar. Pemerintah
menyebutkan, konsumsi BBM bersubsidi mobil pribadi mencapai
Rp 77,9 triliun di tahun 2011. Akibatnya, target subsidi BBM Rp 129,7 triliun membengkak menjadi Rp 165,2 triliun.
Rp 77,9 triliun di tahun 2011. Akibatnya, target subsidi BBM Rp 129,7 triliun membengkak menjadi Rp 165,2 triliun.
"Tahun
ini diperkirakan akan meningkat dengan maraknya peralihan pengguna
BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat tingginya disparitas harga,"
kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Suroyo
Alimoeso dalam keterangan persnya, Senin (9/4/2012).
Sepanjang
2011, kendaraan mobil pribadi menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) hingga Rp 77,9 triliun. Parahnya, angkutan umum hanya
mengonsumsi 3 persen, sedangkan mobil barang 4 persen. "Sisanya
dikonsumsi motor 40 persen dan mobil pribadi 53 persen," ujarnya.
Jika
dirupiahkan, angkutan umum hanya kebagian Rp 4,1 triliun dan mobil
barang merasakan Rp 5,9 triliun. Adapun sepeda motor menghabiskan Rp
58,8 triliun dan mobil pribadi menguras APBN hingga Rp 77,9 triliun.
”Total untuk kendaraan pribadi menguras APBN 2011 sebesar Rp 136,7
triliun,” ucapnya.
Suroyo melanjutkan, subsidi BBM saat ini
dinilai masih belum tepat sasaran. Karena itu, perlu dikaji kembali
agar bisa lebih memberikan manfaat bagi masyarakat banyak. "Alangkah
lebih bermanfaat jika subsidi Rp 136,7 triliun digunakan untuk
meningkatkan taraf pendidikan dan kesehatan masyarakat di pedesaan,
bukan dinikmati pemilik kendaraan Alphard dan sejenisnya," katanya.
Sebelumnya,
Kemhub mengalokasikan dana subsidi Rp 4,8 triliun untuk menekan
kenaikan tarif transportasi umum. Di sisi lain, anggaran itu untuk
melindungi pengusaha angkutan umum. "Untuk konversi dari BBM ke BBG,
atau lainnya ditangani langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) dan Perindustrian. Kementerian Perhubungan mendukung dengan
memberikan data operasional," ujarnya.
Subsidi Rp 4,8 triliun
terdiri dari Rp 1,87 triliun untuk pemeliharaan angkutan umum, seperti
pembelian suku cadang. Sementara itu, Rp 1,76 triliun berupa fasilitas
pembebasan bunga pinjaman; dan Rp 1 triliun untuk fasilitas reimburse pajak kendaraan.www.pulogadingcity.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar