Minggu, 06 Mei 2012

Satgas Temukan 10 Gram Sabu di Rutan Makassar
 ILUSTRASI
MAKASSAR - Tim Satuan Petugas (Satgas) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan kembali menemukan narkoba jenis sabu di salah satu blok di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Penemuan itu terjadi saat operasi, Sabtu (05/05/2012).
Sebanyak 15 paket sabu seberat 10 gram ditemukan di Blok C2 Kamar 12 yang dihuni oleh Sapriudi. Hingga kini, belum diketahui barang haram tersebut bisa lolos masuk ke dalam Rutan yang dijaga. Tim Satgas masih menyelidiki kasus tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, rencananya sabu yang telah dipaketkan itu akan diedarkan di dalam Rutan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Lembaga Permasyarakatan Purwadi Utomo kepada wartawan. Selain barang bukti sabu, Satgas juga menyita timbangan, alat isap (bong), tiga korek api dan satu unit handphone.
"Tim Satgas turun jam 08.45 sampai 09.30 Wita dan langsung menggeledah seluruh isi blok di Rutan," ungkapnya.
Saat diperiksa, lanjut Purwadi, Sapriudi mengaku serbuk putih itu dibawa oleh rekannya yang datang membesuk. "Narkoba yang ditemukan oleh Satgas telah diserahkan ke Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar untuk proses penyidikan," tambahnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi Masrur mengaku telah menerima sabu dari Satgas di Rutan kelas I Makassar. "Kami akan melakukan penyelidikan soal itu. kami akan koordinasi kepada pihak Kakanwil untuk proses pemeriksaan terhadap narapidana yang memiliki barang haram itu," tandasnya.