Jumat, 13 April 2012

NASIONAL
RUU Pemilu untuk Perjuangkan Kepentingan Partai
Anggota DPR melakukan lobi-lobi politik di sela-sela rapat paripurna rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2012)
JAKARTA -  Rapat Paripurna DPR tentang Rancangan Undang-Undang Pemilu memperlihatkan betapa alot pertarungan kepentingan partai-partai politik.
"Partai-partai hanya berkutat memperjuangkan kepentingannya. Bukan bagaimana membuat sistem Pemilu yang ideal dalam kompetisi politik yang bebas dan adil," kata pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Ari Dwipayana, Kamis (12/4/2012).
Ari mengungkapkan, isu Pemilu dalam sidang paripurna DPR dipersempit menjadi persoalan hidup-matinya partai, terutama partai menengah dan kecil. Kecenderungan menguatnya pemilih mengambang diperebutkan semua partai. Semangatnya mengarah pada bagaimana partai-partai itu bertahan hidup di tengah kompetisi politik dengan loyalitas pemilih yang rendah.
Akibatnya, agenda-agenda penting malah diabaikan, antara lain bagaimana mengurangi soal politik berbiaya tinggi, belanja kampanye, metode kampanye, dan mengatasi politik uang. Berbagai pelanggaran yang diperkirakan muncul saat pemilu juga belum dibahas serius, seperti bagaimana menjamin proses perhitungan suara agar tidak disalahgunakan.
"Partai-partai besar ingin penyederhanaan partai lewat angka PT (parliamentary threshold) tinggi, karena sekaligus menjadi tembok pertahanan dari partai kecil. Sementara partai kecil-menengah ingin tetap bisa bertahan dengan PT rendah," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Rapat Paripurna DPR, Kamis malam, akhirnya menyepakati beberapa pasal krusial dalam RUU Pemilu. Lewat beberapa kali voting, anggota dewan memilih sistem pemilu proporsional terbuka, parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 3,5 persen, alokasi kursi per dapil 3-10 untuk DPR, dan metode penghitungan konversi suara kuota murni.
 www.pulogadingcity.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar