NASIONAL
www.pulogadingcity.blogspot.com
SBY Jangan Senang Dulu, APBN-P 2012 Bisa Dibatalkan
Rieke Diah Pitaloka
JAKARTA — Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono diminta tidak bersenang dulu dengan hasil
Sidang Paripurna DPR terhadap pengesahan perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara 2012 yang disebut APBN-P 2012. Khususnya, terkait
dengan kenaikan harga BBM.
Sebab, Pasal 7 Ayat 6a yang disetujui
DPR antara lain oleh Partai Golkar didukung Partai Demokrat bersama PPP,
PAN, dan PKB, berpotensi melanggar UUD 1945, selain juga cacat
prosedural saat penyusunannya.
Hal itu disampaikan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka kepada Kompas,
Minggu (1/4/2012), di Jakarta. "Jadi, jangan senang dulu, yang diketok
di DPR (hari) Sabtu (itu) cacat prosedural, melanggar UU dan melanggar
konstitusi (UUD 1945) karena melawan keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK)," tandas Rieke.
Pasal 7 Ayat 6a menyatakan pemerintah boleh
menaikan atau menurunkan harga BBM enam bulan ke depan jika harga
rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 15 persen. "Pasal ini
memungkinkan adanya mekanisme pasar, padahal sumber daya alam dan
mineral menjadi hajat hidup rakyat banyak atau dikontrol pemerintah
sesuai Pasal 33 UUD 1945," tandas Rieke.
Menurut Rieke, salah satu
pasal di UU Migas yang memungkinkan harga migas diserahkan pada
mekanisme pasar telah dibatalkan MK. Oleh sebab itu, APBN-P 2012 juga
berpotensi dibatalkan.
"Dua opsi yang ditawarkan oleh Ketua DPR
Marzuki Alie sudah menggiring DPR pada pelanggaran terhadap UU dan UUD
1945. Karena Pasal 7 Ayat 6 yang berisi harga Jual BBM bersubsidi tidak
mengalami kenaikan sudah jadi UU, artinya tak boleh divoting
lagi. "Pemaksaan opsi tersebut artinya DPR melanggar UU," ujarnya lagi.
Sedangkan
tambahan Pasal 6a, lanjut Rieke, yang menyebutkan harga rata-rata
minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 15 persen pemerintah boleh
menaikan harga BBM enam bulan ke depan, artinya BBM tak boleh diserahkan
ke mekanisme pasar.www.pulogadingcity.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar