Selasa, 03 April 2012

MEGAPOLITAN

 BNN Ungkap Jaringan Narkotika dari Balik Lapas
Ilustrasi: Petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menunjukkan 350 butir pil ekstasi hasil tangkapan di Jakarta,
JAKARTA - Jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan berhasil diungkap lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3.013,5 gram dari keempat tersangka pun dimusnahkan.
Kepala Humas BNN Kombes Sumirat mengungkapan, pertama-tama petugas meringkus seorang warga negara Iran berinisial HM. Saat dibekuk, HM tengah menjual barang haram tersebut ke seorang warga negara Indonesia berinisial OL. Mereka ditangkap di area parkir sebuah gerai makanan cepat saji di bilangan Senayan pada tanggal 7 Maret 2012.
"Mereka lagi transaksi narkoba jenis sabu. Dari tangan mereka berdua berhasil didapatkan beberapa barang bukti," ujar Kombes Sumirat kepada wartawan di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (3/4/2012).
Dari tangan HM, petugas menyita tiga bungkus sabu kristal yang dikemas dalam bungkus plastik bening dengan berat 3.021 gram, 1 lembar kartu UNHCR, 1 buah ponsel blackberry, 1 buah ponsel Samsung. Sementara dari tangan OL, petugas menyita 1 buah alat hisap sabu, 1 buah ponsel CDMA Nokia, 1 unit mobil Toyota Corolla beserta STNK-nya.
Setelah melakukan pengembangan dari mereka, kata Sumirat, petugas mengarah ke Lapas Tangerang untuk menangkap bandar besarnya. Warga negara Iran yang berinisial MJ tersebut diduga merupakan bandar narkoba yang mengendalikan bisnisnya dari bilik jeruji besi. MJ sendiri merupakan tangkapan BNN tanggal 18 Februari 2010 lalu.
Sumirat mengatakan, petugasnya kini masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka pun dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. 
www.pulogadingcity.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar