Senin, 02 April 2012

MEGAPOLITAN
Aktivis Tuntut Pembebasan 53 Demonstran di Salemba
 JAKARTA — Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat yang terdiri atas aktivis-aktivis senior, Senin (2/4/2012), mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka menuntut pembebasan 53 orang demonstran yang ditahan aparat kepolisian pascabentrok di Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat.
Ratna Sarumpaet, salah seorang aktivis dari Petisi 28, mengecam keras aksi penggerebekan oleh aparat kepolisian di dalam kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) beberapa waktu lalu. Menurut Ratna, 53 mahasiswa dari Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) yang ditangkap polisi itu sebenarnya bukan demonstran yang melakukan unjuk rasa.
"Mereka itu bukan pengunjuk rasa. Mereka ada di dalam gedung YLBHI karena sedang beristirahat setelah unjuk rasa dua hari sebelumnya, tidak ada di antara mereka yang di luar," tukas Ratna, Senin (2/4/2012), di Mapolda Metro Jaya.
Dengan menggebu-gebu, Ratna menuturkan bahwa alat bukti yang disita polisi, seperti kayu, kain, batu, dan poster juga berasal dari dalam gedung YLBHI, bukan dari mahasiswa Konami. "Kami sudah menutup dan mengunci pagar kantor YLBHI agar tidak disusupi provokator karena para mahasiswa ini sedang beristirahat," ucapnya.
Namun, Kamis (29/3/2012) malam, pasca-bentrokan meletus di Jalan Diponegoro, aparat kepolisian tak berseragam langsung masuk dan menangkap mahasiswa di dalam kantor YLBHI tanpa kenal ampun. "Mereka diambil secara paksa, semua ponsel diambil tanpa ada surat sita," papar Ratna.
Ia juga membantah bahwa aksi pembakaran mobil Resmob Polda Metro Jaya yang datang ke lokasi kejadian dilakukan oleh mahasiswa. Ia menilai bahwa pembakaran dilakukan oleh massa yang berada di luar kantor YLBHI. Saat ini seluruh tim advokasi yang berisi 10 orang aktivis sedang berusaha bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Suharsono Rajab untuk menyampaikan protes dan tuntutannya.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap 53 orang mahasiswa yang diduga terlibat dalam bentrokan antara aparat kepolisian pada Kamis (29/3/2012) malam di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Polisi menyita bom molotov, poster, kain, batu, dan bendera berlambang Nazi dari para mahasiswa.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan. Pasal ini diterapkan kepada para pengunjuk rasa lantaran mereka dituding sebagai otak pelaku pembakaran mobil Resmob Polda Metro Jaya dan Pospol Salemba. Dari 53 mahasiswa yang ditahan, sebanyak 47 orang memberikan kuasanya kepada Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat. 
www.pulogadingcity.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar