Kamis, 12 April 2012

NASIONAL
Pembahasan RUU Pemilu Ditunda
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, akhirnya ditunda pada Kamis (12/4/2012) dini hari. Pengambilan keputusan akan dilakukan dalam paripurna siang nanti.

Penundaan itu diungkapkan Ketua DPR Marzuki Alie sebelum kembali menskor rapat paripurna. Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR dan pimpinan fraksi menggelar forum lobi yang digelar sejak Rabu (11/4/2012) sore hingga Kamis dini hari.

Marzuki mengatakan, penundaan itu disepakati setelah dua fraksi yakni Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memilih keluar di tengah jalannya lobi. Kedua fraksi itu meminta pengambilan keputusan dilakukan Kamis siang.

Hasil sementara lobi, tiga isu krusial telah mencapai kesepakatan antarfraksi yakni ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3,5 persen, alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil) 3-10, dan sistem pemilu proporsional terbuka.

Adapun isu yang belum ada titik temu yakni metode penghitungan suara menjadi kursi. Masih ada dua pandangan dalam penghitungan itu yakni habis di dapil dengan metode kuota murni dan metode divisor dengan varian webster habis di dapil.

Marzuki mengatakan, pihaknya tetap akan mencoba menyelesaikan satu isu itu dengan musyawarah mufakat sebelum paripurna digelar. Jika tetap tidak ada titik temu, pengambilan keputusan akan dilakukan melalui voting. "Jika dua fraksi itu (PDIP-Golkar) tidak hadir nanti, pengambilan keputusan bisa dilakukan musyawarah mufakat antar fraksi yang hadir," kata Marzuki.

Setelah menjelaskan mengenai hasil lobi kepada seratusan anggota Dewan yang masih bertahan di ruang paripurna, Marzuki kemudian menskor rapat. "Rapat saya skors kembali," kata politisi Partai Demokrat itu.  www.pulogadingcity.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar