NASIONAL
IPW: Kalapas Pekanbaru Harus Dipecat
Amir Syamsuddin
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin diminta memecat Kepala Lembaga
Permasyarakatan (Lapas) Pekanbaru dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum
dan HAM Riau.
Pemecatan itu lantaran dua posisi strategis itu
dinilai sangat patut dicurigai dapat mengendalikan akses peredaran gelap
narkotika di dalam lapas.
"Jika tidak ada orang dalam yang ikut
main, mana bisa narkoba masuk," kata Direktur Eksekutif Indonesia Police
Watch Neta S Pane dalam siaran persnya, Minggu (8/4/2012).
Menurut
Neta, langkah Menkum HAM, membekukan nota kesepamaham (MoU) dengan
Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak tepat. Pasalnya, MoU tersebut
memudahkan langkah BNN untuk memberantas lapas dari mafia narkotika.
Jika
ada yang perlu diubah dari MoU tersebut, sambung Neta, seharusnya tidak
perlu dibekukan. Namun, bisa dilakukan pembenahan saja dan
pemberantasan narkoba di lapas tetap berjalan.
Ia juga berpendapat
upaya mencegah peredaran narkoba di lapas terus diupayakan misalnya
dengan peraturan khusus yang ditujukan kepada para tahanan narkotika.
"Seperti rotasi rutin, misal setiap 3 bulan mereka dipindah agar tidak mengakar di satu tempat," kata dia.
Terkait
langkah Amir yang membentuk tim pencari fakta (TPF) soal dugaan
penamparan Wamenkum HAM Denny Indrayana terhadap petugas Lapas Kelas II
Pekanbaru, Riau, Neta menilai, langkah tersebut justru mengaburkan isu
utama, yakni peredaran gelap narkotika di dalam lapas.
Terlebih,
sambungnya, saat ini opini publik pada umumnya malah tergiring kepada
aksi Denny yang diduga menampar. Menurut Neta, hal itu juga malah
semakin memojokkan posisi Denny. Sehingga, menurutnya akan menimbulkan
friksi antara menteri dan wakilnya.
"Padahal kasus tersebut belum
jelas. Yang sudah jelas kan narkoba. Apalagi Menteri Amir kemarin
seolah-olah melindungi sipir lapas yang keberatan dengan aksi Denny,"
pungkasnya. www.pulogadingcity.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar