NASIONAL
Ini Isi Perjanjian SBY-Parpol Koalisi
JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera
dinyatakan keluar dari koalisi parpol pendukung pemerintah lantaran
fraksi partai dakwah di Parlemen menolak rencana pemerintah menaikkan
harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. PKS dinilai melanggar
kesepakatan parpol koalisi terkait tata etika dan efektivitas
pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Wakil Presiden Boediono.
Publik
pun bertanya-tanya, apa isi kesepakatan tentang tata etika tersebut.
Publik juga mendorong agar isi kesepakatan tersebut dibuka ke publik
atas nama transparansi. Terkait hal ini, Ketua Umum DPP Partai Persatuan
Pembangunan Suryadharma Alie, yang juga Menteri Agama, bersedia
menyerahkan dokumen kesepakatan koalisi tersebut.
Inilah isi kesepakatan yang ditandatangani oleh seluruh ketua umum parpol koalisi pada 23 Mei 2011.
1. Setiap anggota koalisi wajib memiliki dan menjalankan semangat kebersamaan dalam sikap dan komunikasi politik, yang sungguh-sungguh mencerminkan kehendak yang tulus untuk berkoalisi. Anggota koalisi sepakat untuk tidak mengeluarkan pernyataan dan tindakan maupun komunikasi politik yang senantiasa menyerang dan mendiskreditkan satu sama lain sehingga semangat kebersamaan dan soliditas koalisi senantiasa dapat diimplementasikan bersama-sama.
1. Setiap anggota koalisi wajib memiliki dan menjalankan semangat kebersamaan dalam sikap dan komunikasi politik, yang sungguh-sungguh mencerminkan kehendak yang tulus untuk berkoalisi. Anggota koalisi sepakat untuk tidak mengeluarkan pernyataan dan tindakan maupun komunikasi politik yang senantiasa menyerang dan mendiskreditkan satu sama lain sehingga semangat kebersamaan dan soliditas koalisi senantiasa dapat diimplementasikan bersama-sama.
2. Keputusan-keputusan yang
ditetapkan oleh Presiden, (yang dalam hal ini dibantu oleh Wakil
Presiden) menyangkut kebijakan-kebijakan politik yang strategis dan
posisi-posisi politik yang penting, setelah mempertimbangkan pandangan
dan rekomendasi pimpinan partai koalisis pada rapat yang dipimpin oleh
Ketua Setgab, wajib didukung dan diimplementasikan baik di pemerintahan
maupun melalui fraksi-fraksi di DPR. Menteri-menteri dari parpol koalisi
adalah merupakan perwakilan resmi parpol koalisi karena itu wajib
menjelaskan dan menyosialisasikan segala kebijakan maupun keputusan yang
telah ditetapkan oleh Presiden kepada partainya.
3. Dalam hal
mekanisme kerja antara pemerintah dan DPR sesuai dengan fungsi-fungsi
anggaran, legislasi, dan pengawasan, parpol koalisi sepakat untuk tetap
memberi ruang pembahasan sebagaimana mekanisme kerja yang selama ini
berlangsung antara pemerintah dan DPR, melalui forum-forum rapat kerja,
rapat dengar pendapat, rapat konsultasi, dan lain-lain.
4. Untuk
lebih meningkatkan efektivitas dan komunikasi parpol koalisi, terutama
dalam menentukan kebijakan-kebijakan politik yang strategis dan
posisi-posisi politik yang penting, Presiden melakukan pertemuan dengan
pimpinan parpol koalisi minimal satu kali dalam tiga bulan atau pada
waktu-waktu yang ditentukan, yang pelaksanaannya diatur oleh Setgab.
5.
Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi,
terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang tercantum
dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam
koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan komunikasi politik untuk
menemukan solusi yang terbaik.
Apabila pada akhirnya tidak
ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi
yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari koalisi. Manakala parpol
yang bersangkutan tidak mengundurkan diri pada hakikatnya kebersamaannya
dalam koalisi parpol telah berakhir. Selanjutnya Presiden mengambil
keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan
perwakilan partai yang berada dalam kabinet.
6. Dalam hal Presiden melakukan reshuffle
kabinet, sesuai dengan urgensi dan prerogatifnya, Presiden dapat
melakukan pergantian personil, perubahan portofolio, dan bahkan apabila
sangat diperlukan melakukan pengurangan/penambahan jumlah menteri parpol
dalam kabinet. Apabila Presiden mengambil keputusan demikian, di
samping merupakan hak prerogatifnya, juga berdasarkan pertimbangan:
a. Evaluasi kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II yang didasarkan pada Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas.
b. Efektivitas dan soliditas koalisi KIB II.
c. Masukan parpol koalisi atas permintaan Presiden sebelum keputusan Presiden diambil.
d. Dokumen-dokumen kesepakatan sebelumnya.
a. Evaluasi kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II yang didasarkan pada Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas.
b. Efektivitas dan soliditas koalisi KIB II.
c. Masukan parpol koalisi atas permintaan Presiden sebelum keputusan Presiden diambil.
d. Dokumen-dokumen kesepakatan sebelumnya.
7.
Guna menjamin terwujudnya koordinasi dan sinergi di antara parpol
koalisi, telah dibentuk Setgab Koalisi. Setgab ini diketuai Presiden,
dibantu oleh satu wakil ketua. Pelaksanaan rapat-rapat koordinasi diatur
oleh Sekretaris Setgab, yang dipimpin oleh pimpinan rapat dalam hal ini
para ketua umum parpol koalisi secara bergantian, minimal 1 bulan
sekali.
8. Pada prinsipnya semua anggota parpol koalisi bertekad
untuk terus bersama-sama dalam koalisi, guna membangun dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat sehingga sinergi parpol koalisi dalam menyukseskan
pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 dapat benar-benar diimplementasikan.
Kesepakatan ini merupakan penyempurnaan tentang Tata Etika
Pemerintahan RI 2009-2014 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2009.
www.pulogadingcity.blogspot.com
www.pulogadingcity.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar