Sabtu, 14 April 2012


Gara-gara Pil Koplo, Pelajar Terancam Ujian di Sel 
DS (18), pelajar kelas III SMA swasta di Kota Kediri, Jawa Timur, bersama tersangka lain dalam kasus obat ilegal jenis dobel l saat ekspose kasus di Mapolres Kediri Kota, Sabtu (14/4/2012). Atas kasusnya, DS terancam mengikuti UN dari balik jeruji besi.
KEDIRI - DS (18), seorang pelajar SMA swasta di Kota Kediri, Jawa Timur, terancam mengerjakan soal Ujian Nasional (UN) di balik jeruji besi tahanan. Itu terjadi setelah ia ditangkap polisi karena kasus obat ilegal jenis dobel l, Jumat (14/4/2012).
Siswa asal Kelurahan Singonegaran, Kediri, tersebut ditangkap bersama GB (16), siswa sebuah SMK swasta, warga Setono Pande, Kediri. Dari tangan kedua pelajar itu, polisi mengamakan 757 butir pil yang juga biasa disebut pil koplo.
"Awal penangkapan dari adanya laporan masyarakat, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, lalu penangkapan," kata Kepala sub Bagian Humas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Surono, Sabtu (14/4/2012).
Tersangka DS mengaku menyerahkan sepenuhnya kasusnya ini kepada kepolisian. Hanya saja, ia berharap diberikan kesempatan untuk dapat mengikuti UN yang akan berlangsung Senin pekan depan. "Saya menyesal dan ingin ikut ujian agar dapat lulus dari sekolah," kata DS saat di Mapolres Kediri.
Ia mengaku belum lama terlibat dalam hal obat yang penggunaannya harus menggunakan resep dokter ini. Selain pengguna, ia juga mengaku mengedarkannya pada rekan-rekan sepermainannya. "Saya baru awal 2012 kemarin ini coba-coba. Itupun terpaksa karena saya depresi," kata DS.
DS mengaku depresi setelah gagal mempersatukan kembali kedua orangtuanya yang telah bercerai. Ia merasa frustrasi dengan sikap keras kepala yang ditunjukkan orangtuanya. "Anak-anaknya sudah besar kok malah bercerai," keluh DS.
Kedua tersangka kini menghuni tahanan Mapolres Kediri. Selain mereka, ditangkap pula seorang tersangka lain bernama Iswandi (25), warga Pagu, Kabupaten Kediri. Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
www.pulogadingcity.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar