Sabtu, 31 Maret 2012

REGIONAL
Tolak Rujuk, Mantan Istri Dikapak Kuli Bangunan
Salam (paling kiri) digelandag polisi ke Polres. Salam tega membunuh mantan istrinya karena sakit hati setelah tawaran rujuk ditolak.
SITUBONDO, - Masih ingat dengan penemuan mayat wanita hamil di kebun tebu Situbondo, Jawa Timur, Selasa (21/2/2012) lalu? Ternyata wanita bernama Yulinda (28) itu dibunuh oleh mantan suaminya yang sakit hati. Dialah Abdus Salam (30), warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan sebilah kapak. Dia diduga kuat sakit hati setelah mantan istrinya itu bertunangan dengan pria lain."Saya nekat membunuh mantan istri karena saya sakit hati, dia diajak rujuk tidak mau. Saya marah dan langsung memukul kepala bagian belakangnya dengan kapak dua kali yang sengaja dibawa dari rumah. Saya langsung menyeret tubuhnya ke perkebunan tebu serta mencekik lehernya, karena saat diseret korban masih hidup," kata Salam, kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Sabtu (31/3/2012).
Selain menangkap Salam di rumahnya, polisi juga menangkap seorang pecatan TNI-AL bernama Tolak Wibowo. Pria yang dipecat dari kesatuannya pada tahun 2010 ini berperan dalam menyembunyikan serta menjualkan sepeda motor Honda Supra milik korban Yulinda Nopol P 6007 EH, yang dibawa Salam usai menghabisi mantan istrinya.
"Motornya langsung diantar ke saya. Saya sempat lama menyimpannya karena takut ketahuan. Untuk menghilangkan jejak, motor tersebut warnanya saya ganti orange, saat ini sepeda motor milik korban sudah terjual Rp 1,7 juta kepada salah seorang warga Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa," kata Tolak.
Terungkapnya kasus pembunuhan bermula saat polisi menemukan barang bukti (BB) berupa sepeda motor dan HP Nokia milik korban. Sepeda motor dan HP itu sudah terjual kepada salah seorang warga. Setelah dikembangkan, sampailah kepada nama Tolak dan Salam.
"Pada saat kejadian korban memang baru sekitar tiga hari bertunangan dengan pria asal Kecamatan Ceremi, Bondowoso. Pelaku mengaku sakit hati karena masih ingin rujuk dengan korban. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar Kasatreskrim AKP Sunarto. www.pulogadingcity.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar