NASIONAL
10 Area Rawan Korupsi yang Perlu Diawasi
Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua KPK, Abraham Samad
JAKARTA -Tiga lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI pagi ini, Kamis (29/3/2012) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait optimialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua KPK, Abraham Samad, bertempat di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, saat ini kasus tindak pidana korupsi memang mulai menyebar dan berlaku sistemik, terutama di sepuluh area yang tercantum dalam MoU tersebut. Hal tersebut perlu pengawasan ketat.
"Ini wujud respons penegakan hukum kasus korupsi, yang mengakibatkan rakyat menjadi korban langsung dan tidak langsung," kata Samad.
Adapun sepuluh area rawan korupsi itu meliputi: 1. Sektor Pengadaan Barang dan Jasa; 2. Sektor Keuangan dan Perbankan; 3. Sektor Pajak; 4. Sektor Bea Cukai; 5. Sektor BUMN/BUMD; 6. Sektor Pendapatan/Penerimaan Negara; 7. Sektor Penggunaan APBN/APBD; 8. Sektor Aset/Barang milik Negara/Daerah; 9. Sektor Pelayanan Umum; 10. Sektor Instansi/lembaga dengan alokasi anggaran besar.
Jaksa Agung Basrief Arief yang ikut menandatangani MOU itu menyatakan, sejauh ini pihak Kejaksaan Agung banyak menangani kasus korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa. Sejak 2011 ada 1.450 kasus yang ditangani dalam sektor itu dengan kerugian negara Rp 173 miliar.
"Sekarang ini kejaksaan banyak melakukan penanganan barang dan jasa. Tapi, kalau ada temuan dan laporan masyarakat dan ternyata ada indikasi korupsi, kita tentu akan tindak lanjuti," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Ia berharap, ketiga lembaga ini dapat bersatu melakukan pencegahan dan penindakan atas kasus korupsi yang kian marak saat ini. Polri, kata dia, menyambut baik MOU untuk mengawasi sepuluh area itu.
"Korupsi menjadi permasalahan serius, menghambat kemajuan pembangunan, menggerogoti masyarakat, sehingga pemberantasan korupsi secara stimulan dan menyeluruh perlu menjadi agenda nasional yang harus dilakukan," pungkas Timur.
www.pulogadingcity.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar